Jumat, 08 Februari 2013

SEPATU ABU QOSIM

SATU
Dahulu kala di kota Baghdad ada seorang laki-laki bernama Abu Qosim. Ia memiliki sepatu yang telah dipakainya selama tujuh tahun, apabila ada bagian dari sepatunya yang robek atau putus, ia menambalnya sehingga menjadikan sepatu tersebut sangat berat. Pada suatu hari, Abu Qosim pergi ke Tempat Pemandian Umum untuk mandi. Di antara teman-temannya ada yang berkomentar:"Wahai Abu Qosim, kenapa tidak kau lepaskan saja sepatumu ini, kaukan orang yang berharta". Abu Qosim menjawab:"Benar kamu, aku akan membeli sepatu baru, dengan izin Allah."

DUA
Ketika ia keluar dari kamar mandi -setelah berpakaian lengkap-, ia melihat di samping sepatu bututnya ada sepatu lain yang masih baru, ia pun menduga-duga bahwa salah seorang teman dekatnya telah membelikan sepatu itu untuknya. Sepatu baru itupun dipakainya lalu ia pulang ke rumah.
Sepatu baru tersebut adalah milik Hakim yang pada hari itu juga datang di kamar mandi, ia melepaskan sepatunya dan mandi di kamar mandi itu.. Ketika sang Hakim keluar, ia mencari-cari sepatu dan tidak menemukannya. Ia lalu berkata:"Mestii  orang yang memakai sepatuku adalah orang yang meninggalkan sepatunya (di sini)." Lalu orang-orang melakukan penyelidikan dan hanya mendapatkan sepatu Abu Qosim yang telah mereka ketahui. Kemudian Hakim menyuruh pembantunya ke rumah Abu Qasim dan merekapun mendapati sepatu tersebut di sana. Pembantu Hakim itu lalu membawa Abu Qisim di hadapan Hakim. Hakim memukul Abu Qosim sebagai pelajaran, lalu dimasukkan ke penjara dalam beberapa waktu lamanya serta dijatuhi denda, yang akhirnya ia keluar dari tahanan.

TIGA
Selepas Abu Qasim dari tahanan, lalu ia mengambil sepatunya dengan rasa marah. Ia berjalan menuju sungai lalu melemparkan sepatunya ke dalam air dan tenggelam. Salah seorang nelayan datang dan melemparkan jaringnya, dan sepatu tampak/muncul di jaring tersebut. Setelah mengamati sepatu tersebut, sang nelayan mengenalinya bahwa sepatu itu adalah milik Abu Qosim yang diduga terjatuh di sungai. Nelayan tersebut kemudian mengantar sepatu itu ke rumah Abu Qosim, tetapi tidak bertemu dengannya. Ia melihat jendela terbuka lalu melemparkan sepatu tersebut melalui jendela dan mengenai almari kaca hingga pecah. Abu Qosim datang, melihat kejadian itu ia memukuli wajahnya seraya menangis dan mencaci maki sepatu tersebut.

EMPAT
Pada suatu malam, Abu Qasim menggali tanah untuk mengubur sepatunya. Para tetangga mendengar suara galian tersebut dan mereka menduga ada seseorang yang hendak merobohkan rumah mereka. Mereka lalu mengadukan kejadian tersebut kepada Hakim. Sang Hakim mengutus seseorang untuk mendatangi Abu Qosim dan  berkata kepadanya: "Mengapa Anda berusaha merobohkan tembok tetangga Anda?" Lalu ia ditahan dan akan dilepaskan hanya jika ia menebus dengan sebagian hartanya.

LIMA
Abu Qosim naik ke atap rumahnya, lalu meletakkan sepatunya disana hingga jauh dari pandangan manusia. Tindakan tersebut dilihat oleh seekor anjing, lalu anjing tersebut menggondolnya menuju atap yang lain, dan sepatu itu jatu dan mengenai kepala seseorang hingga luka parah. Orang-orang melihat dan menyelidiki siapa pemilik sepatu tersebut, dan mereka kenali bahwa sepatu itu adalah milik Abu Qosim. Akhirnya mereka adukan kejadian tersebut kepada Hakim. Maka diputuskan agar ia menyerahkan sejumlah harta untuk korban luka-luka dan agar bertanggung jawab selama si korban sakit. Habislah ketika itu seluruh hartanya, tidak tersisa baginya sedikitpun.

ENAM
Akhirnya, Abu Qosim menmgambil sepatunya dan pergi menghadap Hakim. Ia berkata kepada Hakim:"Aku ingin, wahai Tuan Hakim, Anda tuliskan bahwa antara aku dan sepatu ini tidak ada lagi ikatan hukum, bahwa tidak ada lagi  hubunganku dengannya, dan masing-masing di antara kami tidak ada hubungan  saling memiliki satu sama lain, dan sewaktu-waktu sepatu ini melakukan tindakan, aku tidak ada perhitungan lagi dengannya." Hakim tertawa mendengarnya, dan melakukan apa yang dikehendaki Abu Qosim.

Sumber: Al Lughah Al 'Arabiyyah Lin Naasyiin h. 25